Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Rabu ini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar). "Mardiyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah saat itu," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Rabu (22/7).
Kasus ini berawal lewat radiogram dari Depdagri tentang pengadaan mobil damkar di seluruh daerah. Diduga terdapat penunjukkan langsung dan suap dalam proyek yang merugikan negara hingga ratusan miliar ini. Oentarto Sindung Mawardhi, menjadi tersangka karena telah menandatangani radiogram pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.
Radiogram yang dijadikan dasar dalam pengadaan proyek di sejumlah daerah. Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran. Dalam radiogram itu juga disebut mengenai spesifikasi alat yang harus dibeli dan spesifikasi itu hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya.
Pemeriksaan KPK terhadap Mendagri Mardiyanto pada Rabu (22/7), terkait dugaan kasus korupsi damkar ini, adalah yang pertama kali bagi mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut. Agenda pemeriksaan kemungkinan besar untuk mengorek keterangan soal pengadaan mobil pemadam kebakaran saat ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2002-2003. "Jadwalnya pukul 09.30 WIB," jelas Johan.
Tim penyidik KPK meminta keterangan Mardiyanto untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto SM yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Hadi Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, dan Kepala Dinas Kesejahteraan Provinsi Jateng Warsono. Mardiyanto dan kedua pejabat Jateng itu diduga mengetahui proses pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jateng pada 2003 hingga 2004.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi damkar tersebut, beberapa kepala daerah sudah ada yang dinyatakan bersalah dan terbukti berbuat korupsi dan ditahan. Diantaranya adalah bekas Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Loebis. Selain itu, mantan Dirjen otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi juga kini sudah menjadi tersangka dan meringkuk dalam tahanan. Sedangkan untuk Mardiyanto belum ada kepastian apakah akan menyusul mereka.
Selain menandatangani radiogram, Oentarto telah menandatangani surat yang ditunjukkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor mobil pemadam kebakaran merk Morita. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan hingga Rp 30 milyar. KPK juga sudah menetapkan Hengky Samuel Daud sebagai tersangka. Hengky disebut-sebut sebagai kunci dalam pengungkapan kasus pengadaan alat pemadam kebakaran ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Yeah, ti payun ge mantan gubernur jabar ge kacerek alatan
BalasHapusKasus Damkar nya. Nepangkeun.....