Jumat, 09 Oktober 2009

8 KAP yang dibekukan di indonesia

Berdasarkan peraturan Mentri Keuangan No.17/PMK.01/2008 telah menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Delapan KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.

AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan yang menangani laporan keuangan PT Samcon

KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.KAP Drs. Soejono, yang tidak melaporkan KAP atas tahun takwin dengan jangka waktu yang lebih lama tahun 2005,2007,2008.

Alasan yang serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara.

KAP Drs Abdul Azis B dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2005, 2007, 2008.

KAP Drs M. Isjawara dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2007 dan 2008.

Sumber : Inilah.com

Dalam hal ini yang dilakukan oleh mentri keuangan sri mulyani sudah tepat karena 8 KAP tersebut telah melanggar Standar audit yang telah ditetapkan,pembekuan terhadap KAP tidak langsung dibekukan karena sebelumnnya sudah diberi peringatan oleh mentri keuangan namun para KAP masih saja melanggar peraturan yang sudah ditetapkan maka dari itu mentri keuangan melakukan pembekuan pada KAP-KAP tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar