Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Rabu ini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar). "Mardiyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah saat itu," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Rabu (22/7).
Kasus ini berawal lewat radiogram dari Depdagri tentang pengadaan mobil damkar di seluruh daerah. Diduga terdapat penunjukkan langsung dan suap dalam proyek yang merugikan negara hingga ratusan miliar ini. Oentarto Sindung Mawardhi, menjadi tersangka karena telah menandatangani radiogram pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di seluruh Indonesia.
Radiogram yang dijadikan dasar dalam pengadaan proyek di sejumlah daerah. Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan alat pemadam kebakaran. Dalam radiogram itu juga disebut mengenai spesifikasi alat yang harus dibeli dan spesifikasi itu hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya.
Pemeriksaan KPK terhadap Mendagri Mardiyanto pada Rabu (22/7), terkait dugaan kasus korupsi damkar ini, adalah yang pertama kali bagi mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut. Agenda pemeriksaan kemungkinan besar untuk mengorek keterangan soal pengadaan mobil pemadam kebakaran saat ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2002-2003. "Jadwalnya pukul 09.30 WIB," jelas Johan.
Tim penyidik KPK meminta keterangan Mardiyanto untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto SM yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Hadi Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, dan Kepala Dinas Kesejahteraan Provinsi Jateng Warsono. Mardiyanto dan kedua pejabat Jateng itu diduga mengetahui proses pengadaan mobil pemadam kebakaran di Jateng pada 2003 hingga 2004.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi damkar tersebut, beberapa kepala daerah sudah ada yang dinyatakan bersalah dan terbukti berbuat korupsi dan ditahan. Diantaranya adalah bekas Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli Loebis. Selain itu, mantan Dirjen otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi juga kini sudah menjadi tersangka dan meringkuk dalam tahanan. Sedangkan untuk Mardiyanto belum ada kepastian apakah akan menyusul mereka.
Selain menandatangani radiogram, Oentarto telah menandatangani surat yang ditunjukkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor mobil pemadam kebakaran merk Morita. Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan hingga Rp 30 milyar. KPK juga sudah menetapkan Hengky Samuel Daud sebagai tersangka. Hengky disebut-sebut sebagai kunci dalam pengungkapan kasus pengadaan alat pemadam kebakaran ini.
Minggu, 25 Oktober 2009
Jumat, 09 Oktober 2009
8 KAP yang dibekukan di indonesia
Berdasarkan peraturan Mentri Keuangan No.17/PMK.01/2008 telah menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Delapan KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.
AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan yang menangani laporan keuangan PT Samcon
KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.KAP Drs. Soejono, yang tidak melaporkan KAP atas tahun takwin dengan jangka waktu yang lebih lama tahun 2005,2007,2008.
Alasan yang serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara.
KAP Drs Abdul Azis B dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2005, 2007, 2008.
KAP Drs M. Isjawara dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2007 dan 2008.
Sumber : Inilah.com
Dalam hal ini yang dilakukan oleh mentri keuangan sri mulyani sudah tepat karena 8 KAP tersebut telah melanggar Standar audit yang telah ditetapkan,pembekuan terhadap KAP tidak langsung dibekukan karena sebelumnnya sudah diberi peringatan oleh mentri keuangan namun para KAP masih saja melanggar peraturan yang sudah ditetapkan maka dari itu mentri keuangan melakukan pembekuan pada KAP-KAP tersebut.
Delapan KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007.
AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan karena belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan yang menangani laporan keuangan PT Samcon
KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.KAP Drs. Soejono, yang tidak melaporkan KAP atas tahun takwin dengan jangka waktu yang lebih lama tahun 2005,2007,2008.
Alasan yang serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara.
KAP Drs Abdul Azis B dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2005, 2007, 2008.
KAP Drs M. Isjawara dicabut izin pembekuan selama 3 bulan karena telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun 2007 dan 2008.
Sumber : Inilah.com
Dalam hal ini yang dilakukan oleh mentri keuangan sri mulyani sudah tepat karena 8 KAP tersebut telah melanggar Standar audit yang telah ditetapkan,pembekuan terhadap KAP tidak langsung dibekukan karena sebelumnnya sudah diberi peringatan oleh mentri keuangan namun para KAP masih saja melanggar peraturan yang sudah ditetapkan maka dari itu mentri keuangan melakukan pembekuan pada KAP-KAP tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)